Jasa Legalisasi / Apostille Dokumen
Biro Penyedia Jasa Legalisasi dan Apostille Dokumen yang berkedudukan di Jakarta, berdiri sejak tahun 2007. Hadir untuk membantu memenuhi kebutuhan anda dalam hal pengurusan legalisasi dokumen.
Kami menawarkan layanan jasa legalisasi dokumen, baik itu dokumen resmi perusahaan maupun perorangan dalam rangka memfasilitasi berbagai macam kebutuhan, apakah urusan bisnis, pribadi, sekolah dan lain sebagainya.
Legalisasi / Apostille adalah suatu bentuk pengesahan atas keaslian atau keautentikan tanda tangan dari pejabat atau otoritas yang berwenang dan cap yang dibubuhkan yang tertera pada suatu dokumen yang dilakukan oleh Kementerian terkait. Dimana legalisasi disyaratkan untuk dokumen keluaran Indonesia yang akan dibawa dan dipergunakan di luar negeri yang umumnya untuk keperluan formal di negara tujuan dimaksud, maka oleh karena itu harus terlebih dahulu memperoleh pengesahan/legalisasi dari Kementerian Hukum & HAM c.q. Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Luar Negeri c.q. Direktorat Konsuler. Perihal legalisasi dokumen tersebut memiliki dasar hukumnya yaitu Staatblad 1909 Nomor 291 tentang Legalisasi Tanda Tangan.
Makna dari legalisasi adalah pembuktian bahwa dokumen yang akan dilegalisasi tersebut adalah benar ditandatangani oleh pejabat pemerintah atau pejabat umum dengan melakukan pencocokan tanda tangan pejabat tersebut untuk disesuaikan dengan specimen tanda tangan yang tersimpan di arsip Kemenkumham. Namun demikian, baik itu Kemenkumham maupun Kemenlu tidak bertanggung jawab atas isi dokumen yang dilegalisasi.
Sedangkan untuk dokumen yang bukan dokumen resmi negara yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang berkepentingan dengan dokumen tersebut, dimana sebelum dilegalisasi oleh Kementerian terkait tersebut harus terlebih dahulu dinotarisasi oleh seorang Notaris selaku Pejabat Umum. Oleh karena itu, legalisasi diperlukan oleh Kemenhukham dalam rangka otentikasi tanda tangan Notaris yang termuat pada dokumen tersebut. Maka dari itu, setiap Notaris yang akan berpraktek wajib mengirimkan spesimen/contoh tanda tangannya ke Kemenhukham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Jenis Legalisasi Dokumen
- Legalisasi Dokumen Asli, seperti Akta Kelahiran, Akta Nikah, Akta Kematian, Akta Notaris, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Belum Nikah, Surat Kuasa dan lain sebagainya.
- Legalisasi Dokumen Terjemahan, yaitu dokumen yang telah diterjemahkan dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Asing, dimana penerjemahan dokumen tersebut dibuat oleh seorang Penerjemah Tersumpah.
- Legalisasi Dokumen Fotokopi, adalah fotokopi dari dokumen yang akan dilegalisasi, seperti Paspor, KTP, Ijazah, Transkrip Nilai dan lain sebagainya, namun sebelumnya harus dinotarisasi terlebih dahulu oleh seorang Notaris.
Lingkup jasa legalisasi dokumen ke instansi terkait
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Agama
- Kementerian Pendidikan Nasional
- Kantor Notaris
- Dll.
Jasa legalisasi dokumen ke Kedutaan di Jakarta
- Kedutaan Belanda
- Kedutaan China
- Kedutaan Arab Saudi
- Kedutaan Uni Emirat Arab
- Kedutaan Kuwait
- Kedutaan Oman
- Kedutaan Qatar
- Kedutaan Vietnam
- Kedutaan Iran
- Kedutaan Belgia
- Kedutaan Denmark
- Kedutaan Perancis
- Kedutaan Singapura
- Kedutaan Malaysia
- Kedutaan Thailand
- Kedutaan Aljazair
- Kedutaan Filipina
- TETO
- Dll.
Adapun jasa legalisasi dokumen ini kami kelola secara profesional dengan mengedepankan menjaga Kerahasiaan Dokumen demi menjunjung Privasi anda sebagai pelanggan kami. Metode pengurusan legalisasi dokumen kami terapkan secara efisien, proses yang relatif cepat, persyaratan mudah dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku, serta selalu memberikan informasi yang update mengenai perkembangan proses legalisasi dokumen yang sedang berlangsung pengurusannya.
Adapun jasa legalisasi dokumen ini kami kelola secara profesional dengan mengedepankan menjaga Kerahasiaan Dokumen demi menjunjung Privasi anda sebagai pelanggan kami. Metode pengurusan legalisasi dokumen kami terapkan secara efisien, proses yang relatif cepat, persyaratan mudah dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku, serta selalu memberikan informasi yang update mengenai perkembangan proses legalisasi dokumen yang sedang berlangsung pengurusannya.
Bagi anda yang sedang membutuhkan legalisasi dokumen, kami menawarkan Jasa Legalisasi Dokumen sebagai solusi untuk segala keperluan anda berkenaan dengan pengesahan dokumen ke instansi terkait.
Location
Business Hours
Open | Close | ||
---|---|---|---|
Senin | Open (24 Hours) | ||
Selasa | Open (24 Hours) | ||
Rabu | Open Today (24 Hours) | ||
Kamis | Open (24 Hours) | ||
Jumat | Open (24 Hours) | ||
Sabtu | Open (24 Hours) | ||
Minggu | Open (24 Hours) |
Leave a Comment